Jenis Asuransi Mobil

Asuransi mobil diperlukan demi kenyamanan dalam berkendara.Semakin tinggi resiko penggunaan pada mobil, biasanya akan semakin membuat pemilik tidak nyaman dijalan.Untuk mengatasi hal tersebut, maka asuransi kendaraan bisa menjadi pilihan.
Namun bagi pemilik kendaraan sebelum memutuskan, sebaiknya mengetahui dulu mengenai jenis asuransi kendaraan yang ada di Indonesia.Hal ini penting karena memiliki pengetahuan , agar mudah jika mengajukan klaim nantinya.Baca Lainnya: Tips Mengasuransikan Mobil

Asuransi Mobil yang berlaku secara umum terdiri dari 2 jenis:

 

All Risk

Semua resiko yang bisa saja terjadi pada kendaraan seluruhnya akan ditanggung oleh asuransi. Dari mulai kendaraan yang hilang dicuri, tertabrak, kerusuhan sampai kehilangan peranti mobil seperti spion.
Kendaraan yang diasuransikan menabrak kendaraan orang lain disebut Third Party Liability (TPL) dalam istilah asuransi.Hal ini pun masuk dalam pertanggungan asuransi.
Tiap perusahaan bisa berbeda beda dalam menentukan nilai pertanggungannya.Ada perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan TPL sebesar 5 juta rupiah tiap kejadian, dan ada pula yang mampu memberikan nilai pertanggungan hingga 25 juta rupiah tiap kejadian.Jadi hal seperti inipun penting untuk ditanyakan kepada perusahaan, sebelum anda mengasuransikan mobil anda disana.
Premi asuransi mobil jenis All Risk pada umumnya berkisar antara 2% sampai 3% dari harga kendaraan.Jadi misalkan harga mobil yang diasuransikan sebesar 100 juta, maka biaya premi asuransi yang ditanggung sebesar 2 hingga 2,5 juta pertahun.

Baca Juga :  Fungsi Kapasitor Pada Pompa Air Dan Cara Menggantinya

Total Loss Only (TLO)

Jika mobil memilih Asuransi jenis hanya akan mendapatkan pertanggungan, jika kendaraan yang diasuransikan hilang atau paling tidak mengalami kerusakan 75% atau mobil tidak dapat dipergunakan lagi. Jadi perusahaan asuransi hanya membayar klaim kepada tertanggung jika mobil yang diasuransikan dicuri atau mengalami kerusakan parah minimal 75%.
Beberapa perusahaan asuransi mungkin memberlakukan layanan asuransi berupa paket, seperti penggabungan antara jenis TLO dan TPL (Third Party Liability).Premi asuransi mobil jenis TLO pada umumnya sebesar 1% dari harga kendaraan.

Agar mendapat kenyamanan pelayanan asuransi, Anda harus cermat dalam menentukan paket asuransi yang ditawarkan oleh tiap perusahaan asuransi.
Pilih jenis asuransi yang paling sesuai dengan Anda dan mobil Anda.

Leave a Reply